PREDIKSI TOGEL, PREDIKSI TOGEL ONLINE TERPERCAYA, PREDIKSI BOLA, BERITA BOLA, BERITA ONLINE,

Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Mei 2021

Wakil Ketua DPR Minta Putusan MK Soal UU KPK Ditaati


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sifat putusan MK final dan mengikat.

"Ya kalau kita liat MK itu kan keputusannya sifatnya final and binding," ujar Dasco di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Sehingga menurut Dasco, putusan MK tersebut wajib diikuti. Seluruh pihak juga dikatakan perlu taat pada putusan MK.

"Apapun keputusan MK ya kita wajib mengikuti dan taat pada apa yang sudah diputuskan oleh MK," kata Dasco.

Diketahui, MK menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Uji materi atau judicial review terhadap UU KPK yang diajukan Tim Advokasi UU KPK, terdiri atas mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang dkk.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

"Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan UU di Penjelasan Umum, maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan," kata Hakim.

Sumber Berita : Detik

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJU
Share:

Rabu, 28 April 2021

Eks Bupati Sri Wahyumi Baru Bebas tapi Ditangkap KPK Lagi


Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi. Ada apa?

Diketahui Sri Wahyumi dieksekusi ke Lapas Wanita Klas IIA Tangerang pada 26 Oktober 2010 untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal. Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai Peninjauan Kembali dikabulkan.

Berkat pemotongan hukuman itu Sri Wahyumi bebas lebih cepat. "Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Klas IIA Tangerang," ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Tak berapa lama, Sri Wahyumi ternyata dijemput paksa KPK. Hal itu dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Betul, saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Firli saat dihubungi terpisah.

Namun Firli tidak menjelaskan detail soal perkara baru ini. Dia menyebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri akan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," imbuh Firli.

Sumber Berita : Detik

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJU
Share:
Copyright © BERITA PREDIKSI | Powered by Blogger Distributed By Protemplateslab & Design by Boy KH | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com